LIRA Konawe Minta Pemda Tindak Tegas PT. TPM yang Dinilai Kebal Hukum

SultraBerkabar.com
21 Jan 2025 14:04
Daerah 0
2 menit membaca

Konawe – Pengurus DPD LSM LIRA Konawe Kembali Menyoroti Salah Satu Perusahaan Minyak Kelapa Sawit Di Kec. Anggaberi, yakni PT. Tani Prima Makmur (TPM).

Pmerintah Daerah Kab. Konawe Dinilai Gagal Dan Tidak Mampu Menyikapi Daripada Aktivitas Perusahaan PT. TPM Yang Saat Ini Dinilai Kebal Hukum.

Pengurus DPD LSM LIRA Konawe, “Irsan Pagala” Mengatakan Bahwa Salah Satu Indikasi Perusahaan Ini Kebal Hukum Dan Tidak Ada Perhatian Khusus Dari Pemerintah, Terbukti Bahwa Pada Tanggal 20 Januari 2025 Telah Terjadi Gerakan Unjuk Rasa Terkait Dengan Aktivitas Hauling Pengiriman CPO Yang Diduga Tidak Memiliki Izin Lintas. Namun Aktivitas Hauling Tersebut Masih Terus Berlanjut Hingga Hari Ini Tanggal 21 Januari 2025.

“Dimana Sikap Tegas Pemerintah Kab. Konawe. Jangan Buat Kami Selaku Masyarakat Untuk Berasumsi Bahwa Telah Terjadi Dugaan Konspirasi Antara Pihak PT. TPM Dan Pemda Konawe.” Ucap Irsan Pagala.

Pengurus DPD LSM LIRA Konawe Menyampaikan Bahwa Jika Tidak Ada Tanggapan Serius Dari Pemerintah Maupun APH, Maka Pihaknya Akan Terus Mempresur Terkait Persoalan Dokumen AMDAL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Serta Rekomendasi BWS Dalam Proses Pembuatan Waduk Untuk Kepentingan Pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Selain Daripada Itu, Bupati DPD LSM LIRA Konawe “Sumantri, ST.” Menuturkan Bahwa Masih Banyak Persoalan Yang Terjadi Di Perusahaan Sawit Itu, Yakni Persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) Yang Sampai Saat Ini Tidak Ada Kejelasan Padahal Itu Adalah Tanggung Jawab Perusahaan Yang Wajib Dilaksanakan.

“Kami Ini Bukan Orang Bodoh Yang Segampang Itu Terjebak Dalam Isu-Isu Bahwa PT. TPM Telah Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial (CSR) Ini, Sementara Perusahaan Tidak Pernah Terbuka Terkait Siapa Saja Penerima CSR Itu Dan Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Program CSR Itu, ” Ujar Sumantri.

Terakhir, Wakil Bupati DPD LSM LIRA Konawe “Agus Marwan” Menegaskan Bahwa Jika Aksi Unjuk Rasa Pada Tanggal 20 Januari 2025 Tidak Ada Tindak Lanjut Dari Pemerintah Maupun DPRD Konawe, Maka Secara Kelembagaan Dirinya Bersama Pengurus Lainnya Akan Kembali Menagih Atas Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kab. Konawe Yang Saat Itu Mengatakan Bahwa “Akan Mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dengan Pihak PT. Tani Prima Makmur (TPM).

“Kebobrokan Perusahaan PT. Tani Prima Makmur (TPM) Ini Harus Di Bongkar Sebagai Bagian Dari Komitmen Organisasi Untuk Ikut Serta Dalam Menegakkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Tutup Agus Marwan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci