CV. NDJ di Laonti Konsel Diadukan ke Disnaker karena PHK 300 Pekerja

SultraBerkabar.com
20 Jan 2025 13:30
2 menit membaca

Sultra berkabar.Com – CV. Nusantara Daya Jaya (NDJ) di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diadukan ke Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 300 pekerja.

CV. NDJ merupakan subkon dari PT. Gerbang Multi Sejahtera atau GMS, bergerak dalam bidang pertambangan di wilayah Laonti.

Namun polemik para eks pekerja dengan pihak CV. NDJ tersebut terkait pemecatan ratusan tenaga kerja secara sepihak dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Salah satu eks pekerja CV. NDJ Hikalton mengatakan, sejak 15 september 2024 lalu, pihak perusahaan melakukan PHK massal terhadap pekerja dengan alasan untuk mengefisiensi dalam menyeimbangkan biaya operasional.

“Surat itu tertera alasan kami di PHK karena CV. NDJ mengefisiensi atau menyeimbangkan biaya operasional mereka. Tapi sepemahaman kami PHK itu punya aturan dan tidak semena-mena atau sepihak,” ujar Hikalton kepada Sultraberkabar.com, Senin (20/1/2025).

Bahkan bukan cuman itu, Hikalton membeberkan sejak para pekerja bekerja di perusahaan tersebut, hak-hak karyawan seperti kontrak tidak diberikan langsung kepada pekerja.

“Dari awal kontrak kami tidak pernah diberikan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),” bebernya.

Kemudian Hikalton menambahkan, jam kerja di CV. NDJ juga sangat tak beraturan. Pasalnya, para pekerja merasa kerja rodi siang dan malam tanpa memperhatikan biaya lembur dari pihak CV. NDJ kepada para karyawan.

Bahkan lanjut Hikalton, pembayaran pesangon kepada beberapa para pekerja sering tidak masuk akal.

Perwakilan Eks pekerja CV. NDJ

Contohnya, beberapa karyawan dengan masa kerja tahunan, pasca pembayaran pesangon nominal yang dibayarkan hanya hitungan sebulan saja.

“Misalkan ada yang lama 3 tahun bekerja. Eh! pas pesangonnya dibayar hanya 3 bulan saja, ” herannya.

Selain itu masalah Upah Minimum mereka sampai sekarang pun masih dipertanyakan. Hikalton menambahkan bahwa mereka datang ke Disnaker dengan membawa sejumlah bukti baru terkait pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang dilakukan oleh CV. NDJ.

Karena sangat bertentangan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 40 ayat (1) dan (2).

“Kami berharap Disnaker Provinsi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah kami ajukan dan memberikan keadilan bagi kami,” ucapnya Haikal,

Hingga saat ini, eks tenaga kerja CV. NDJ masih menunggu tindakan dari pihak Disnaker untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci