PHK Karyawan Secara Sepihak, Swalayan Toko Damai Kendari Terancam Ditutup

SultraBerkabar.com
23 Des 2024 13:32
2 menit membaca

Sultraberkabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Swalayan Toko Damai, Senin (23/12/2024).

Dalam RDP ini, Dewan memanggil Menejemen Swalayan Toko Damai serta mantan karyawan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP Tersebut massa aksi yang sebelumnya melakukan penyegelan terhadap toko tersebut soal aturan sempadan jalan oleh pihak swalayan.

Diketahui, Sejumlah massa aksi menyegel swalayan di Jalan Pembangunan Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/12/2024).

Di mana, aksi penyegelan tersebut dilakukan karena pihak swalayan melakukan PHK sepihak terhadap tiga orang karyawan.

Salah satu Karyawan yang di PHK, Sriwulan mengatakan bahwa pihaknya wajib membayar barang rusak yang tidak bisa di retur oleh pihak swalayan toko damai.

“Semua di bebankan oleh karyawan terkait barang rusak seperti terigu atau Coca-Cola yang akan expired itu karyawan beli atau tidak beli tetap dipotong gaji,” katanya saat Memberikan pernyataan di Ruang DPRD Kota Kendari, Senin (23/12/2024).

Ia juga mengatakan bahwa selain di PHK pihaknya juga di tahan ijazahnya dan potongan gaji selama kerja di lakukan oleh tokoh damai.

“Ijazah juga di tahan dan sudah di PHK, tapi ijazah masih di tahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan bahwa Swalayan Toko damai telah melanggar ketentuan hukum yang ada.

“Kalau rekomendasi dengan apa yang di munculkan tadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Swalayan Layak di Tutup, tetapi sebelum kesana hak-hak karyawan diselesaikan, ijazah karyawan di kembalikan artinya kalau ada niatan perbaikan untuk apa kita lakukan rekomendasi, jadi sebaiknya menejemen nya di perbaiki,” ujarannya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi 1, Zulham Damu mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya merekomendasi solusi-solusi yang terbaik dalam permasalahan tersebut.

“Jadi kita ber pemikiran yang sama untuk menciptakan win win solusi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak karyawan jadi memang kalau berbicara pelanggaran memang ada beberapa pelanggaran yang kita dapatkan di toko damai,” ujarnya.

“Tapi tadi sudah ada itikad baik dari toko damai untuk menyelesaikan dan itu menjadi kesepakatan kita bersama untuk menyesuaikan persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Swalayan Toko Damai, Nasruddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti semua peraturan yang menjadi tanggungjawabnya serta kewajiban untuk pembayaran pasangan terhadap karyawan yang di PHK.

“Kita mengikuti syarat-syarat yang berlaku, kalau ada yang belum di penuhi itu kita akan laksanakan, terkait ijazah kita kembalikan dan kalau ada kewajiban yang harus di penuhi kita bicarakan,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci