Sultraberkabar.com – Sat ResNarkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria yang diduga kuat melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Puuwatu, Kota Kendari.
Ipda Ariel Mogens Ginting Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Terduga pelaku, yang dikenal dengan nama Aditia Torada, ditangkap di rumahnga setelah terbukti melakukan peredaran narkoba. Aditia mengaku baru pertama kali menjalankan aksi peredaran narkoba setelah tamat sekolah.
“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Aditia menyimpan sabu di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe,”ujarnya.
Ariel mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya menemukan barang bukti berupa 24 saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari yang ia tidak ketahui namanya. Tergiur dengan upah yang dijanjikan, Aditia nekat melakukan peredaran narkoba, meski kakaknya sudah masuk penjara terlebih dahulu atas dugaan kasus peredaran narkoba,” ungkapnyaIa menambahkan, usai barang bukti diamankan, Aditia kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah Kendari. Polisi terus berkomitmen untuk menumpas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” tutupnya.
Tidak ada komentar