Sultraberkabar. Com – Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota Kendari Razak-Afdhal, di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa selisih suara bukanlah menjadi patokan utama selama dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kuat yang dilakukan oleh Paslon terpilih selama proses Pemilihan Wali Kota (Pilkada) Kendari.
Menurut tim kuasa hukum Razak-Afdhal, mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait pelanggaran yang dimaksud dan telah menyerahkan seluruh bukti tersebut kepada MK. “Semua bukti sudah kami serahkan kepada MK, kami tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Tim Kuasa Hukum Razak-Afdhal dalam pernyataannya,Pada Sabtu (07/12/2024).
Dengan adanya gugatan ini, proses hukum terkait hasil Pilwali Kendari dipastikan akan terus berlanjut. MK kini akan memeriksa dan memutuskan apakah pelanggaran yang ditemukan cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil pemilihan, yang tentunya akan menjadi perhatian besar bagi masyarakat Kendari.
Sementara itu, proses verifikasi dan pemeriksaan bukti akan dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan dengan jelas.
Tidak ada komentar