Terungkap Fakta Kapolsek Minta Uang kepada Guru Supriyani, Dipakai Bangun Polsek Baito

SultraBerkabar.com
5 Des 2024 10:20
2 menit membaca

 

Sultraberkabar.com – Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris ternyata gunakan uang senilai Rp 2 Juta untuk pembangunan gedung unit Reskrim Polsek Baito. Diketahui yang senilai Rp 2 juta itu merupakan uang guru honorer SD 4 Baito Supriyani.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidang kode etik terhadap Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin pada Rabu 4 Desember 2024 kemarin.

“Jadi uang yang didapat dari bantuan pak kades tadi kurang lebih Rp 2 juta diterima untuk pembangunan ruang unit Reskrim polsek baito untuk pembelian tegel semen dan itu sudah di akui,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengam(Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengggara (Sultra) Kombes Pol Moch Sholeh.

Dalam sidang kode etik terhadap Muhammad Idris ini, sebanyak tujuh orang saksi di hadirkan yakni Guru Supriyani, Katiran suami Supriyani, Guru Lilis Erlina Dewi, Aipda Wibowo Hasyim, Istri Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin.

Sementara itu, untuk keputusan sidang pelanggaran etik terhadap Mantan Kapolsek Baito itu akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 5 Desember 2024.

Dia menambahkan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin. Dimana Kanit juga ikut terlibat dalam permintaan uang dalam kasus Supriyani.

Diketahui pada kasus dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan dua personil tersebut, Propam Polda Sultra persangkakan keduanya melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 2 huruf I dan Pasal 12 huruf d dan Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, dua personil kepolisian tersebut telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dua personil itu berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.

Dalam surat telegram itu menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris kini dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana yang saat ini sedang menjabat sebagai PS Kasikum Polres Konawe Selatan

Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci