BKHIT Sultra Musnahkan 43 Kg Sosis Babi dan 63 Kg Telur Bebek Tanpa Dokumen Karantina

SultraBerkabar.com
5 Des 2024 10:25
2 menit membaca

 

Sultraberkabar.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan sejumlah produk pangan yakni Sosis Babi 43 Kg dan Telur Bebek 63 Kg yang tidak dilengkapi dokumen Karantina.

Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sultra tanpa dokumen karantina.

Tentu, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal  35 ayat (1) huruf a dan c  tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal  dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran” ungkapnya

Dijelaskannya, bahwa sosis Babi sangat berisiko membawa penyakit ASF dan PMK, sedangkan pada telur bebek berisiko membawa penyakit Avian influenza.

“Setelah media dilakukan tindakan penolakan namun tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan  pemusnahan,” jelas A. Azhar Kepala Karantina Sultra

Dia menambahkan, pemusnahan sosis babi dan telur bebek ini  sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga Sumber daya alam.

“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

BKHIT Sultra Musnahkan 43 Kg Sosis Babi dan 63 Kg Telur Bebek Tanpa Dokumen Karantina

Sultraberkabar.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan sejumlah produk pangan yakni Sosis Babi 43 Kg dan Telur Bebek 63 Kg yang tidak dilengkapi dokumen Karantina.

Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sultra tanpa dokumen karantina.

Tentu, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran” ungkapnya

Dijelaskannya, bahwa sosis Babi sangat berisiko membawa penyakit ASF dan PMK, sedangkan pada telur bebek berisiko membawa penyakit Avian influenza.

“Setelah media dilakukan tindakan penolakan namun tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” jelas A. Azhar Kepala Karantina Sultra

Dia menambahkan, pemusnahan sosis babi dan telur bebek ini sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga Sumber daya alam.

“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci