Sultraberkabar.com – Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (04/12/2024).
Supriyani dipanggil Propam untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI mantan Kapolsek Baito dan Aipda kanit mantan kanit Reskrim.
Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan. Selain itu hadir pula Kepala desa Wonua Raya, suami ibu supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.
Kuasa Hukum Supriyani menjelaskan, panggilan propam oleh klienya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp2 juta yang dilakukan oleh dua mantan personel polsek Baito itu.
“Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi,” ujarnya
Perlu diketahui, Ipda IM dan Aipda AM diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp2 juta. Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang Anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses sidang etik masih berlangsung di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)
Tidak ada komentar