Kasus Guru di Konsel, Hakim Diharap Melihat Fakta-Bukan Tekanan Publik

SultraBerkabar.com
30 Okt 2024 10:39
2 menit membaca

Konsel – Lembaga Ikatan Mahasiwa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK-Sultra) berharap hakim memutuskan perkara karena fakta bukan tekanan publik, dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan (Konsel)

Melalui ketua umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, Hakim diminta untuk memutuskan perkara kasus guru honorer Supriyani berdasarkan fakta- fakta persidangan yang jelas bukan karena tekanan publik.

“Melihat kasus guru honorer supriyani S.pd yang hari ini menjadi perbincangan publik yang menjadi isu nasional maka tentunya hakim diharapkan tetap profesional, memutuskan perkara sesuai fakta persidangan yang meliputi fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan.
Bukan karena tekan publik,” pintanya, Rabu (30/9/2024).

Ali juga mengatakan selain dari pada itu, Hakim yang adil harus didasarkan pada fakta hukum yang benar, fakta hukum yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain yang relevan dengan unsur dakwaan.

” Hakim harus mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang tidak menyimpang dari kaidah – kaidah hukum yang ada, putusan hukum yang baik harus memberikan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada dilapangan.

Diketahui kasus guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan menarik banyak perhatian publik. Mulai dari kalangan masyarakat biasa ataupun dari pihak guru sehingga menimbulkan berbagai macam dukungan.

Dampaknya menimbulkan opini dalam pemutusan perkara bukan berdasarkan fakta – fakta persidangan tetapi karena tekanan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci