Harmin Ramba Mangkir dari Persidangan Perdana Perceraian

SultraBerkabar.com
21 Agu 2024 11:54
2 menit membaca

Konawe – Persidangan perceraian Harmin Ramba sebagai Pemohon dan Trinop Tijasari sebagai termohon harus di tunda usai Harmin Ramba tidak menghadiri sidang perdana.

Sidang perdana ini merupakan sidang mediasi dimana dalam sidang ini pemohon dan termohon harus menghadiri sidang secara langsung tidak diwakilkan ke pengacara atau kuasa hukum.

Trinop Tijasari, mengatakan untuk sidang dirinya telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus semuanya.

“Saya menunggu info dari pengacara saya kalo sidang mendiasi harus hadir, karna kita menghargai hakim dan proses sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Trinop Tijasari, Sumantri Singga mengatakan untuk sidang mediasi ini di tunda ke tanggal (28/8/2024) minggu depan, untuk menghadirkan prinsipal pada kedua belah pihak.

“Prinsipnya tadi ibu Trinop siap hadir jika itu diharuskan, tetapi pemohon hanya di wakili oleh kuasa hukumnya,” bebernya.

Sumantri menambahkan untuk perkara perceraian, para prinsipal itu memang di wajibkan hadir karena akan di mediasi terlebih dahulu.

“Apapun hasilnya kan itu nanti tergantung dari sidang mediasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan untuk ibu Trinop prinsip siap hadir kapanpun, karena ia sangat menghargai persidangan, dan sekarang tinggal menunggu dari Pemohon untuk hadir di tanggal 28 nanti.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa mereka-reka kelanjutan prosesnya seperti apa, karena semuanya bergantung pada sidang mediasi ini.

“Kita sih berharap semuanya bisa baik-baik saja,” pungkasnya.

Sementara itu, pengacara atau kuasa hukum Harmin Ramba, Sardin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan keterangan terkait persidangan perceraian antara kliennya dan ibu Trinop Tijasari ditunda.

“Saya lagi sidang pak,” singkatnya dalam pesan WhatsApp.

Untuk diketahui berdasarkan surat yang diterima Telisik.id memperlihatkan Harmin Ramba menunjuk kantor Advokat/Pengacara Sardin & Partner menjadi pengacara Harmin Ramba, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/SKK/SR-P/VIII/2024 tertanggal 01 Agustus 2024.

Adapun lima advokat atau pengacara yang ditujuk Harmin Ramba adalah Sardin, S.H., Mardin, S.H., Jumrin, S.H., Sukri, S.H., Ramis Pomalingo, S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci