Bawaslu Konawe Imbau ASN Agar Bijak Bermedia Sosial

SultraBerkabar.com
20 Agu 2024 09:43
2 menit membaca

Konawe – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengimbau kepada seluruh Aparat Negara untuk tetap menjaga Netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar November 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan saat ditemui dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi, Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Senin (19/8/2024) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, pihaknya telah mengedarkan surat imbauan kepada pihak TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah agar tetap menjaga Netralitas jelang Pilkada.

“Ini kan sudah banyak kita lihat postingan-postingan di FB, jadi kami meminta seluruh aparat negara agar menjaga netralitas, jadi kami kembali mengimbau ASN dan lainnya agar menjaga jemarinya, jangan terlalu aktif di Media Sosial terkait Pilkada Konawe,” tegas Abuldan.

Lanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu dan tak memandang siapa yang dilaporkan dan siapa saja yang melaporkan.

“Kami tak memandang siapapun itu, semua laporan dugaan pelanggaran netralitas yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tutur Abuldan.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Konawe apabila menemukan dugaan pelanggaran agar segera melaporkan ke Bawaslu Konawe untuk segera diproses.

Adapun pelanggaran yang dapat dilaporkan masyarakat terkait netralitas ASN yaitu Aparatur sipil negara yang berfoto dengan Calon Kepala Daerah dengan menggunakan atribut atau tanda gambar yang mengarah kepada dukungan bakal calon Kepala Daerah, ikut memfasilitasi, kegiatan-kegiatan Bakal Calon Kepala Daerah, memasang binder atau baleho bakal calon kepala daerah, serta ikut mengkampanyekan salah satu Bakal Calon Kepala Daerah.

“Ini berkenan dengan peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik ASN dan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 terkait aparatur Sipil negara yang dilarang terlibat dengan politik praktis, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci