Andre Temukan Fakta Baru, Ternyata Lahan Sengketa Dijual ke PT OSS

SultraBerkabar.com
22 Mei 2024 09:24
2 menit membaca

Konawe – Andre Darmawan menemukan fakta baru, ternyata lahan sengketa PT VDNI telah menjual ke PT OSS.

Hal ini dibeberkan Andrea usai menggelar konstatering atau pencocokan tanah ke PT VDNI, pada Rabu (22/5/2024).

Dalam proses konstatering, Andre menemukan fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Dimana saat ini yang menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.

“Telah terjadi jual beli antara PT VDNI dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT VDNI mengalihkan ke PT OSS,” ungkap Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.

Sementara diatas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan confeyor yang dibangun dan dikuasai oleh PT OSS.

“Selanjutnya kami akan tunggu telaah dari pihak Pengadilan Negeri Unaaha,” tutur Andre.

Sehingga Andre berharap, PT OSS yang kini menguasai lahan sengketa tersebut, agar segera mengosongkan dan tidak lagi melakukan aktivitasnya. Sebab, lahan tersebut, secara hukum sudah menjadi milik kleinnya.

“Kita mengharapkan secara sukarela, karena PT OSS memperoleh dari PT Virtu, seharusnya juga ini mengikat kepada mereka (PT OSS) untuk mengosongkan. Kalau tidak, maka kita berharap PN segera melakukan eksekusi,” harapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci