Mendagri Terbitkan Poin Penting Peran Kepala Daerah di Pilkada

SultraBerkabar.com
21 Mei 2024 08:31
2 menit membaca

Nasional – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, menerbitkan poin penting peran kepala daerah di Pilkada 2024.

Poin penting itu berdasarkan surat edaran bernomor 200.2.1/2222/SJ tentang stabilitas penyelenggaraan kegiatan Pilkada serentak, pada Selasa (21/4/2024).

Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia. Salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada.

Dalam surat edaran itu, agar kepala daerah menjalin koordinasi bersama forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait.

Kemudian berkoordinasi bersama aparat keamanan TNI, Polri, dan unsur lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Tito mengatakan, himbauan itu dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.

“Sehingga Pilkada serentak terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Tito.

Selain itu, dia mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut Tito juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.

Artinya, hal tersebut melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

“Agar mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada,” terang Tito.

Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain, yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya terkahir, Tito meminta kepala daerah untuk melaporkaan pelaksanaan surat edaran tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci