Mendagri Siapkan Surat Edaran untuk Pj Mundur Jika Maju Pilkada

SultraBerkabar.com
16 Mei 2024 07:56
2 menit membaca

Nasional – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam waktu dekat akan menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk Penjabat (Pj) kepala daerah segera mundur jikalau maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Hal ini disampaikan Mendagri dihadapan awak media di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024). Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan SE yang berisi imbauan.

“Imbauannya itu agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka,” kata Tito.

Tito mengaku telah berkoordinasi dengan ketua KPU RI. Dalam pembahasannya, KPU akan segera menerbitkan peraturan KPU untuk Pj mundur dari jabatannya jika ingin maju Pilkada.

“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturannya. Itu nanti penjabat-penjabat tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ucap Tito.

Kemudian Tito saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan.

Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.

“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat,” ujar Tito.

“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” tambahnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci