Lahan Sengketa Delapan Hektare di PT VDNI Segera Dieksekusi

SultraBerkabar.com
15 Mei 2024 12:37
Hukum 0
2 menit membaca

Konawe – Lahan sengketa delapan hektare di PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) akan segera dieksekusi.

Proses eksekusi akan dilakukan setelah Lawyer Andre Darmawan mengalahkan PT VDNI dalam sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, pada Rabu (15/5/2024).

Andre mengatakan, dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas dekapan hektare. Di atas lahan itu terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju Jetty PT VDNI.

“Sudah berkekuatan hukum tetap, jadi lahan delapan hektare itu harus segera dikosongkan oleh PT VDNI walau ada beberapa bangunan,” kata Andre.

Namun demikian, pihak PT VDNI enggan menuruti permintaan penggugat. Karena sebelumnya mereka berjanji untuk mengganti rugi lahan berupa uang sebagai pengganti eksekusi.

“Tetapi dalam perjanjian delapan hari itu tidak tercapai, sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur,” tegas Andre.

Andre menambahkan, pekan depan dirinya bersama BPN dan Polres Konawe akan melakukan konstatering, untuk meninjau serta pencocokan lokasi objek eksekusi.

“Kami sudah membahas persiapan pelaksanaan ekesekusi bersama Polres dan BPN Konawe. Jadi jadwalnya pekan depan, terlebih dahuku dilakukan konstatering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, “ terang Andre.

Diberitakan sebelumnya, Lawyer Andre telah mengalahkan PT VDNI dalam sidang sengketa tanah. Andre sebagai kuasa hukum Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya.

Mereka melakukan perlawanan sejak tahun 2020 silam. Akhirnya seluruh rangkaian persidangan mereka menangkan berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung (MA), menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci