Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan tidak ada calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe, pada Minggu (13/5/2024).
Calon independen dipastikan tidak ada karena KPU resmi menutup penyerahan dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wabup.
Sejak di buka pada tanggal 8-12 Mei 2024, tidak ada satupun calon independen yang menyerahkan berkas dukunganya ke KPU.
Hal itu sebagaimana yang terlampir pada berita acara bernomor 313/PL.01.4-BA/7402/2024. Tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe.
“Dengan berakhirnya waktu penyerahan dukungan calon independen untuk Pilkada Konawe, maka di pastikan pemilihan Bupati dan Wabup Konawe akan di usung melalui partai politik,” ungkap ketua Ketua KPU Konawe, Wike.
Penandatangan berita acara penutupan dukungan calon perseorangan ini di saksikan ketua dan anggota badan pengawas pemilihan umum atau bawaslu Konawe, Abuldan di kantor KPU Konawe.
Tidak ada komentar