LBH HAMI Sultra Gelar Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Abeli

SultraBerkabar.com
11 Mei 2024 18:10
Hukum 0
1 menit membaca

Kendari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, menggelar penyuluhan hukum sengketa tanah di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Sabtu (11/5/2024).

Penyuluhan tersebut diangkat dengan tema “Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah”. Tujuannya yaitu untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum mengenai proses penyelesaian sengketa.

Ketum LBH Hami Sultra, Andre Darmawan mengatakan, selama ini banyak warga yang menghadapi permasalahan pertanahan, oleh sebab itu mereka harus menggelar penyuluhan hukum.

“Karena warga banyak menghadapi permasalahan tanah, maka penyuluhan hukum berguna untuk terhindar dari penipuan, karena tidak mempunyai sertifikat sebagai pemilik yang sah,” kata Andre.

Lanjut dia, secara lengkap warga diberikan pengetahuan seputar pertanahan, bahkan cara hukum penyelesaian sengketa juga dibekali kepada mereka masyarakat.

“Kami membekali pemahaman dan cara penyelesaian sengketa tanah, agar warga terhindar dari konflik sengketa tanah,” ujar Andre.

Kemudian Andre menyebut, bagi warga yang mengalami permasalahan tanah, agar dapat berkonsultasi ke LBH Hami Sultra.

“Jadi kami LBH HAMI Sultra akan siap untuk mendampingi dan memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu,” tutup Andre Darmawan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci