KPU Konawe Sosialisasi Tahapan dan Syarat Calon Perseorangan

SultraBerkabar.com
7 Mei 2024 05:59
1 menit membaca

Konawe – KPU Konawe, menggelar sosialisai tahapan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe, bertempat di salah satu hotel di Unaaha, pada Senin (6/5/2024) malam.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Konawe mengumumkan persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak.

Ketua KPU Konawe, Wike, menjelaskan bahwa persyaratan untuk pasangan calon perseorangan mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari total DPT terakhir.

“Konawe sendiri memiliki DPT sebanyak 180.284 DPT terakhi,  jika di kalkulasikan maka calon bupati dan wakil bupati konawe perseorangan harus mengantongi 18.284 dukungan sebagai syarat perseoranganya, ” kata Wike.

Kemudian, di jelaskan Wike, jumlah dukungan harus tersebar minimal di 15 kecamatan dari 28 kecamatan se-Kabupaten Konawe, selanjutnya dukungan harus memenuhi syarat.

“Dukung tidak boleh dari ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN kecuali sudah pensiun dengan di buktikan surat keterangan, kemudian penyelenggara pemilu dan perangkat desa, ” ungkap Wike.

Kegiatan ini dihadiri, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo, KPU Provinsi Sultra Hazamudin, Komisioner Bawaslu Konawe, Komisioner KPU Konawe, Tokoh Adat, Akedemisi Universitas Lakidende, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, SMSI Konawe Raya, JMSI Sultra.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci