Konkep – Modus perbaikan nilai, Oknum guru berinisial ASL (34) tega merudapaksa siswinya yang masih berumur 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada Senin (1/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku janjian bertemu disalah satu tempat di Wawonii Barat. Pertemuan itu untuk membahas perbaikan nilai.
“Namun perlakuan oknum guru ini berubah, dia tiba-tiba langsung meraba bagian sensitif korban, dan melakukan perbuatan cabul,” kata Fitrayadi, Selasa (23/4).
Korban setelah itu pulang kerumah, dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
“Orang tuanya pun tidak menerima, dan melaporkan guru itu ke Polresta Kendari,” terang Fitrayadi.
Polresta Kendari mengetahui kejadian tersebut, langsung menjemput guru berinisial ASL tersebut.
“Saat ini pelaku telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan, jika terbukti pelaku dapat dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Tidak ada komentar