Bawaslu Konawe Warning Parpol dan Caleg, Berikan Laporan Tidak Benar Dana Kampanye

SultraBerkabar.com
6 Apr 2024 06:18
1 menit membaca

Konawe – Bawaslu Konawe memberikan warning kepada partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDJ tidak benar dan tidak patuh, Sabtu (6/4/2024).

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu Tebara.

“Berdasarkan ketentuan peraturan komisi pemilih, dari hasil pngawasan Bawaslu Konawe disejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak tanggal 2 – 5 April 2024. Ditemukan 5 Caleg yang memperoleh suara terbanyak yang diduga memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye ini,” kata Restu.

Mengenai hal itu, Bawaslu Konawe sedang melakukan kajian terkait temuan tersebut sesuai dengan Pasal 116, 117, 118, 119, dan pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

“Bawaslu Konawe juga sudah akan mengirimkan surat ke KPU Konawe untuk menunda Pengumuman, sampai hasil Kajian Bawaslu keluar,” tegas Restu.

Selain Sanksi Pembatalan sebagai Calon Terpilih atau pengguguran kepesertaan bagi partai politik. Ada juga sanksi Pidana dalam pemberian keterangan yang tidak benar.

“Jika sanksi pembatalan ini terpenuhi unsurnya, maka peserta pemilu (caleg maupun Parpol) sudah tidak dapat melakukan gugatan ditingkat lainnya. Tapi ini khusus untuk yang berkaitan dengan LPPDK,” terang Restu.

“Rencananya hari ini surat Imbauan dan permintaan penundaan pengumuman calon dan atau parpol pemenang pemilu di kabupaten Konawe akan kami kirimkan kepada teman-teman KPU Konawe,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
error: Terkunci