Koltim – Lima warga Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) inisial YA (60), YU (43), YR (43), DR (50), FP (46) berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Resmob Koltim karena mencuri 52 buah baterai PLTS, pada Minggu (31/3/2024) lalu.
Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Falmi Dj mengatakan, penangkapan terhadap 5 pelaku ini di pimpin oleh Ipda Hendra dan Ipda Ramadhan bersama Kanit Reskrim Polsek Mowewe.
“Jumat (4/4) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita kelima pelaku ditangkap dirumah mereka masing-masing di Kecamatan Tinondo,” kata Kapolres.
Lanjutnya, ditangan pelaku berhasil diamankan 18 buah baterai PLTS, sisanya diduga dijual oleh para pelaku.
“Diduga dijual oleh pelaku, tapi tim masih pengembangan,” ujar Yudhi.
Kapolres membeberkan, kerugian dari tindak pidana pencurian mencapai Rp100 juta.
“Ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kriminalitas,” tutupnya.
Tidak ada komentar